Connect With Us

Ketua RT di Kota Tangerang Tidak Dapat Insentif Jika Lalai Tekan Penyebaran COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:58

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Para ketua RT dan RW yang lalai dalam menerapkan program program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona di Kota Tangerang bakal tak dapat insentif. 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (17/2/2021). Menurutnya, Pemkot Tangerang optimis program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona mampu menekan angka penyebaran COVID-19. 

"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi COVID-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," pungkas Arief.

Kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang, di mana dari sebanyak 5.177 RT, 204 RT diantaranya berstatus sebagai zona kuning penyebaran COVID-19. Hal ini berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.

"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah," ujar Arief di Puspemkot Tangerang.

Arief mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, melalui penerapan protokol 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). 

"Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi," imbuhnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill