Connect With Us

Ketua RT di Kota Tangerang Tidak Dapat Insentif Jika Lalai Tekan Penyebaran COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:58

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Para ketua RT dan RW yang lalai dalam menerapkan program program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona di Kota Tangerang bakal tak dapat insentif. 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (17/2/2021). Menurutnya, Pemkot Tangerang optimis program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona mampu menekan angka penyebaran COVID-19. 

"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi COVID-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," pungkas Arief.

Kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang, di mana dari sebanyak 5.177 RT, 204 RT diantaranya berstatus sebagai zona kuning penyebaran COVID-19. Hal ini berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.

"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah," ujar Arief di Puspemkot Tangerang.

Arief mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, melalui penerapan protokol 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). 

"Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi," imbuhnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Gelar Workshop hingga Fashion Show, ESMOD Jakarta Bawa Karya Mahasiswa Tampil di BeautyFest Asia 2026

Gelar Workshop hingga Fashion Show, ESMOD Jakarta Bawa Karya Mahasiswa Tampil di BeautyFest Asia 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:38

Dunia fashion tidak hanya hadir lewat tren dan penampilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pengembangan kreativitas.

KOTA TANGERANG
Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:26

Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill