Connect With Us

Banjir, Suami Istri di Taman Cibodas Tangerang Tersetrum

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:17

Tampak warga menolong orang yang tersetrum pasca banjir di Perumahan Taman Cibodas, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Dua orang di Perumahan Taman Cibodas, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tersetrum aliran listrik saat wilayah ini kebanjiran, Sabtu (20/2/2021). 

 

Kabar ini dikonfirmasi Lurah Sangiang Jaya Dwiana L Nugraha. Dia menyebut, kedua orang korban tersetrum ini merupakan pasangan suami istri. 

"Betul tadi pagi ada kejadian tersebut," jelasnya kepada TangerangNews.com. 

Dwiana mengatakan, kedua korban sudah dievakuasi. Mereka dalam keadaan selamat. Bahkan, kedua korban yang saat ini sedang menjalani perawatan kondisinya kian membaik. 

 

"Korban selamat. Informasi terakhir ditangani RS Sari Asih Sangiang," ungkapnya. 

 

Belum diketahui secara pasti penyebab korban tersetrum. Namun, informasi yang dihimpun, kedua tersetrum saat hendak membuka warungnya. 

 

Kapolsek Jatiuwung Aditya Sembiring belum memberikan respons ketika dikonfirmasi TangerangNews.com.

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill