Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Ketua MPD PKS Kota Tangerang Hilmi Fuad menyampaikan tanggapannya terkait insiden banjir di sejumlah titik Kota Tangerang.
Alih-alih Kota Tangerang memiliki salah satu moto liveable atau layak huni, tetapi menurut Hilmi pada kenyataannya kota ini tidak layak huni.
"Itu ternyata kota enggak layak huni. Apalagi ada 300 titik genangan," ujarnya dalam usai pelantikan pengurus PKS Kota Tangerang periode 2020-2025 di bilangan Jatiuwung, Sabtu (20/2/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini mengatakan, solusi mengatasi banjir harus ada kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Tapi ini sekarang belum ada keserasian," katanya.
Hilmi juga mengatakan, kepala daerah perlu memiliki visi jangka panjang terutama dalam hal mencegah dan mengatasi banjir.
"Pemerintah harus punya jalan keluarnya," ungkapnya.
Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo menuturkan, PKS telah membentuk 13 posko tanggap bencana untuk membantu penanganan bencana termasuk banjir ini.
"Relawan kami juga sudah turun. Kami salurkan bantuan makanan siap saji untuk warga terdampak banjir," tuturnya.
Arief menyebutkan, pihaknya juga sedang memetakan solusi infrastruktur untuk pencegahan banjir.
"Maka, kami minta ke Komisi IV untuk ada sumur resapan," imbuhnya.
Seperti diketahui, sejumlah titik di Kota Tangerang kebanjiran. Seperti di Ciledug Indah dan Garden City yang terendam air paling tinggi dua meter.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews