Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap II bagi 26 ribu orang yang menyasar kelompok masyarakat prioritas.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan vaksinasi tahap II yang akan dimulai pada Kamis pekan ini.
Menururnya, mereka yang akan mendapatkan vaksin tahap II diantaranya lansia, pedagang pasar, guru, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah.
Selain itu, juga ASN, pekerja transportasi umum, sektor wisata, pelayan publik, keamanan, atlet dan wartawan atau pekerja media.
"Hari ini sedang persiapkan pelaksanaan vaksin tahap II. Vaksin ini dalam rangka mengembangkan herd imunity," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (23/2/2021).
Kelompok masyarakat yang menjadi prioritas vaksinasi COVID-19 tahap II ini bakal mendapatkan undangan melalui pesan pemberitahuan ke nomor para penerima.
"Jadi nanti akan dapat undangan, diatur waktu dan jamnya. Pelaksanaannya nanti di kantor Pemkot Tangerang yang aksesnya dibagi dua. Ada bagian observasi, nanti keluar lewat belakang. Mudah-mudahan tertib dan lancar dan cepat," katanya.
Masyarakat penerima vaksinasi COVID-19 tersebut diminta jujur terkait kondisi kesehatannya saat proses screening sebelum penyuntikan. Hal itu agar bisa diantisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Ada mekanisme sebelum itu (suntik) ada proses screening, ada alergi atau imunitas enggak. Masyarakat mau divaksin harus jujur. Jadi, bisa diantisipasi, kalau terjadi udah ada SOP-nya, bisa dirawat di fasilitas kesehatan," pungkasnya.
TODAY TAGKehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews