Connect With Us

Kasus Penyiraman Air Keras Remaja di Cipondoh Diungkap, Ternyata Karena ini

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:28

Korban seorang remaja berinisial FI, 17 insiden penyiraman air keras, Kota Tangerang, Kamis (18/2/2021) dini hari. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras dengan korban seorang remaja berinisial FI, 17. 

Ternyata insiden yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang ini merupakan insiden tawuran. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, FI turut serta dalam aksi tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) dini hari. 

Menurutnya, FI bersama rekan-rekannya terlibat tawuran dengan sekelompok remaja lainnya. 

Kedua kelompok ini janjian untuk tawuran di kawasan Poris Cipondoh melalui media sosial. 

"Mereka melakukan perjanjian lewat Instagram untuk bertemu di Poris. Setelah itu terjadi aksi tawuran dimana mereka saling melempar dan mengejar satu sama lain," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021). 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti kejahatan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021).

Saat aksi tawuran berlangsung, teman-teman dari FI ini lari menjauhi kelompok lawan, tetapi FI terjatuh di tengah jalan. Melihat kondisi FI terjatuh, kelompok lawan menyiram air keras ke muka FI hingga menyebabkan luka bakar. 

"Kemudian salah satu kelompok ini lari, dan satu orang jatuh yaitu FI. Setelah jatuh, korban langsung disiram oleh kelompok lain dengan air keras," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku bersembunyi di wilayah Banten. Terdapat empat pelaku yang diamankan. Kini para pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan. 

"Para pelaku berjumlah empat orang dan lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya. 

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi. 

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya. (RED/RAC)

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

BISNIS
Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04

Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill