Connect With Us

Kasus Penyiraman Air Keras Remaja di Cipondoh Diungkap, Ternyata Karena ini

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:28

Korban seorang remaja berinisial FI, 17 insiden penyiraman air keras, Kota Tangerang, Kamis (18/2/2021) dini hari. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras dengan korban seorang remaja berinisial FI, 17. 

Ternyata insiden yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang ini merupakan insiden tawuran. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, FI turut serta dalam aksi tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) dini hari. 

Menurutnya, FI bersama rekan-rekannya terlibat tawuran dengan sekelompok remaja lainnya. 

Kedua kelompok ini janjian untuk tawuran di kawasan Poris Cipondoh melalui media sosial. 

"Mereka melakukan perjanjian lewat Instagram untuk bertemu di Poris. Setelah itu terjadi aksi tawuran dimana mereka saling melempar dan mengejar satu sama lain," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021). 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti kejahatan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021).

Saat aksi tawuran berlangsung, teman-teman dari FI ini lari menjauhi kelompok lawan, tetapi FI terjatuh di tengah jalan. Melihat kondisi FI terjatuh, kelompok lawan menyiram air keras ke muka FI hingga menyebabkan luka bakar. 

"Kemudian salah satu kelompok ini lari, dan satu orang jatuh yaitu FI. Setelah jatuh, korban langsung disiram oleh kelompok lain dengan air keras," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku bersembunyi di wilayah Banten. Terdapat empat pelaku yang diamankan. Kini para pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan. 

"Para pelaku berjumlah empat orang dan lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya. 

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi. 

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya. (RED/RAC)

NASIONAL
PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

Senin, 1 Desember 2025 | 22:40

Upaya memperbaiki layanan listrik di Aceh pascabencana banjir bandang dan longsor terus dikebut. Sejumlah instansi bergerak bersama, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, TNI, Polri hingga PLN,

TANGSEL
Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Senin, 1 Desember 2025 | 12:51

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

KAB. TANGERANG
Ratusan Warga Kerumuni Kantor Pos Tigaraksa untuk Pencairan BLT

Ratusan Warga Kerumuni Kantor Pos Tigaraksa untuk Pencairan BLT

Senin, 1 Desember 2025 | 21:22

Ratusan warga keluarga penerima manfaat (KPM) berbondong - bondong mendatangi Kantor Pos Tigaraksa untuk mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Kesra yang sudah cair dari pemerintah pusat, pada Senin 01 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill