Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Penyuntikan kepada sopir angkutan kota (angkot) termasuk dalam vaksinasi tahap dua, di Terminal Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (04/03/2021).
Ada sebanyak 1.000 peserta pekerja transportasi yang divaksin, mulai dari sopir angkot, bus, si benteng, taksi dan ojek.

Selain sopir angkot, penyuntikan vaksin juga akan diberikan kepada pedagang dari Pasar Lama di Gor Kita Tangerang dan pedagang dari Central Business District (CBD) Ciledug.

"Vaksin ini aman dan halal, vaksin sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pekerja transportasi yang selalu berkontak dengan masyarakat. Supaya daya tahan tubuh meningkat dan tidak mudah terserang penyakit, khususnya virus corona," ujar Televisianningsih Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Kamis (04/03/2021).

Penyuntikan vaksin untuk para sopir agkutan umum dan pedagang dilaksanakan serentak mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

"Dosis kedua diadakan 14 hari dari sekarang. Untuk yang divaksin hari ini harus wajib untuk hadir pada pemberian dosis kedua. Kalau tidak hadir, vaksin yang diberikan pada hari ini, tidak ada efeknya. Dan antibody yang terbentuk belum terbentuk, karena antibody akan terbentuk setelah diberikan dosis yang kedua," tambahnya.

Dalam vaksinasi ini, Dinas Kesehatan Kota Tangerang bekerjasama dengan TNI Polri untuk menjaga kelancaran prosesnya. (RAZ/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Puluhan hektare lahan tidur milik Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang rencananya akan disulap menjadi kawasan produktif, mulai dari infrastruktur pengendali banjir
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews