Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Vaksinasi tahap dua di Kota Tangerang sudah selesai. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeklaim sebanyak 26 ribu orang di kotanya telah divaksinasi COVID-19.
"Berdasarkan data, hari ini tuntas 26 ribu target (penerima vaksin), yakni para pelayan publik," ujar Arief, Jumat (5/3/2021).
Ada pun diketahui, vaksinasi COVID-19 tahap dua di Kota Tangerang telah berlangsung sejak Kamis (25/2/2021).
Sasaran penerima vaksin pada tahap dua diantaranya petugas TNI-Polri, wartawan, pegawai BUMN dan ASN, pegawai perbankan, pedagang, serta pengemudi transportasi umum.
"Penyuntikan hari ini dibagi di tiga titik, ada di Kodim 0506, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dan MUI Kota Tangerang," katanya.
Walau pemerintah setempat menargetkan hal tersebut, Arief menyatakan penyuntikan vaksin akan tetap dilaksanakan esok hari bila masih ada calon penerima yang belum disuntik.
Sebab, ada beberapa calon penerima yang berhalangan hadir ketika waktunya mereka divaksin.
"Pengalaman yang sudah-sudah, di GOR itu ada beberapa yang enggak hadir. Penyuntikan untuk pengemudi transportasi juga hanya sebagian. Makanya kalau nanti sudah diundang, tapi masih tersisa, dilanjutkan lagi besok," imbuh Arief.
Arief berharap pemerintah pusat mampu menyediakan tambahan dosis vaksin COVID-19 bagi Kota Tangerang.
"Supaya masyarakat ini bisa lebih optimal dalam melakukan pencegahan COVID-19 di Kota Tangerang," pungkasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews