Connect With Us

DPC Demokrat Kota Tangerang Tolak KLB Moeldoko

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 7 Maret 2021 | 16:00

Pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Kota Tangerang saat menyampaikan sikap menolak KLB Deli Serdang, Minggu (7/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Tangerang menyatakan sikap terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Dari awal terjadi riak-riak hingga saat ini kami menyatakan sikap solid mendukung Ketua Umum kami yakni Agus Harmurti Yudhoyono (AHY)," ujar Baihaki, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang, Minggu (7/3/2021). 

Baihaki menegaskan, pihaknya menolak KLB yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum. 

"Kami tolak KLB Moeldoko. Jangan ada yang coba obok-obok partai kami ini. Kalau masih terus dilakukan itu maka kami akan lawan," ucapnya. 

Baihaki menyebut pada hari ini seluruh anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi Demokrat berkumpul. Begitu juga 13 cabang kecamatan mau pun organisasi sayap partai. 

"Kalau ada kader yang mencatut nama DPC Kota Tangerang, kami akan menempuh jalur hukum," kata Baihaki. 

Begitu juga dengan kader yang membandel. Maka akan diberikan sanksi tegas. 

"Sanksinya kami pecat. Di Kota Tangerang tidak ada Demokrat yang dualisme. Semua di sini solid mendukung AHY," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill