Connect With Us

Ibu Bunuh & Buang Bayinya di Sampah Tangerang Sakit Hati dengan Pria

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Maret 2021 | 16:09

Pelaku pembunuhan bayi laki-laki saat diringkus anggota kepolisian dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengungkap kasus penemuan sesosok jasad bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa (2/3/2021) malam.  

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, rupanya bayi laki-laki yang ditemukan tersebut dibunuh dan dibuang ibu kandungnya, EMD, 25. 

"Terungkapnya dari penemuan (jasad bayi) ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). 

Kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya. Sang pria itu sendiri kini masih dalam pencarian pihak Kepolisian karena tidak bertanggung jawab atas kelahiran sang buah hati dari hubungan gelap. 

"Janji akan tanggung jawab, perjalanan waktu laki-laki ini ingkar janji saat mau melahirkan ditinggalkan," ungkap Kapolres. 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti terkait pembunuhan bayi laki-laki dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Sehingga, kata Kapolres, EMD setelah melahirkan terpaksa membunuh bayinya dengan cara mencekik hingga meninggal. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke tempat sampah. 

"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi enggak tanggung jawab. Kemudian membunuh dengan mencekik hingga meninggal dibungkus dibuang di tampat sampah," imbuh Kapolres. 

Kapolres menambahkan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang setelah penyidikan menemukan titik terang atas kasus ini. 

EMD pun kini mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota. 

Tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipu daya pria yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (RED/RAC)

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill