Connect With Us

Ibu Bunuh & Buang Bayinya di Sampah Tangerang Sakit Hati dengan Pria

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Maret 2021 | 16:09

Pelaku pembunuhan bayi laki-laki saat diringkus anggota kepolisian dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengungkap kasus penemuan sesosok jasad bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa (2/3/2021) malam.  

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, rupanya bayi laki-laki yang ditemukan tersebut dibunuh dan dibuang ibu kandungnya, EMD, 25. 

"Terungkapnya dari penemuan (jasad bayi) ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). 

Kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya. Sang pria itu sendiri kini masih dalam pencarian pihak Kepolisian karena tidak bertanggung jawab atas kelahiran sang buah hati dari hubungan gelap. 

"Janji akan tanggung jawab, perjalanan waktu laki-laki ini ingkar janji saat mau melahirkan ditinggalkan," ungkap Kapolres. 

Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti terkait pembunuhan bayi laki-laki dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Sehingga, kata Kapolres, EMD setelah melahirkan terpaksa membunuh bayinya dengan cara mencekik hingga meninggal. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke tempat sampah. 

"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi enggak tanggung jawab. Kemudian membunuh dengan mencekik hingga meninggal dibungkus dibuang di tampat sampah," imbuh Kapolres. 

Kapolres menambahkan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang setelah penyidikan menemukan titik terang atas kasus ini. 

EMD pun kini mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota. 

Tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipu daya pria yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (RED/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill