Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan seperti praktik prostitusi online.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya," kata Arief.
Arief menambahkan, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.
"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut. Namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya.
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews