Ada 486 Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polda Banten Sampai Mei 2026, Polresta Tangerang Tertinggi
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:29
Tindak kriminalitas berupa pencurian masih menjadi salah satu tantangan besar bagi aparat penegak hukum Polda Banten.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan seperti praktik prostitusi online.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya," kata Arief.
Arief menambahkan, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.
"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut. Namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya.
Tindak kriminalitas berupa pencurian masih menjadi salah satu tantangan besar bagi aparat penegak hukum Polda Banten.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews