Connect With Us

Vaksinasi COVID-19 saat Ramadan di Kota Tangerang Disarankan Malam Hari

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Maret 2021 | 14:52

Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Pemkot Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyarankan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat bulan suci Ramadan 2021 dilakukan pada malam hari. 

 

Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi mengatakan saran penyuntikan vaksin saat setelah umat berbuka puasa atau malam hari ini sesuai arahan MUI pusat. 

 

"Kalau bisa untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari," ujarnya, Kamis (25/3/2021). 

Meskipun menurutnya penyuntikan vaksin sebenarnya tidak membatalkan puasa.

 

Sebab, proses penyuntikan vaksin tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia seperti sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya.

 

"Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang itu boleh saja. Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang," terangnya. 

 

Namun tetap Ghozali berharap vaksinasi COVID-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari, karena umat muslim terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, dini hari. 

 

"Soalnya paginya kan enggak sarapan, maka seyogyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari," harapnya.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill