Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNews.com -Para buruh PT. Sutera Indah Utama melakukan aksi demo di depan Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis, (25/3/21) siang.
Aksi tersebut dipicu tindakan perusahaan yang memberikan upah dibawah minimum dan pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan offline dan stop produksi akibat mati listrik.

Mereka juga berharap pemerintah bisa lebih adil dalam bertindak pada perusahaan nakal karena tidak adanya progress dan kemajuan dari perusahaan.

PT Sutera Indah Utama juga tidak mempunyai peraturan perusahaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 188 Ayat(1) dan Ayat (2).

"Kami menuntut karena selama kami bekerja di masa pandemi diliburkan secara sepihak tanpa diberi upah, dan kami berharap pemerintah bertindak tegas dan mengikuti aturan-aturan yang ada," ucap Tino Ketua Serikat Buruh PT. Sutera Indah Utama.
Sampai saat ini kuasa hukum perusahaan belum bisa memberikan konfirmasi lantaran sedang berada di luar kota. (RAZ/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGWarga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews