Connect With Us

Wali Kota Tangerang Ingatkan Penerima Hibah Tertib Administrasi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:06

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengikuti kegiatan sosialisasi dan penjelasan kepada 111 lembaga penerima hibah tahun 2021 secara daring, Rabu (31/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta penerima hibah tahun 2021 harus tertib administrasi. 

Hal itu diungkapkan Arief dalam kegiatan sosialisasi dan penjelasan kepada 111 lembaga penerima hibah tahun 2021 yang berlangsung secara daring, Rabu (31/3/2021). 

Arief menyampaikan, pemberian hibah dari Pemkot Tangerang dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada lembaga-lembaga penerima hibah agar kegiatan yang direncanakan dapat terealisasikan. 

"Ingat, administrasi harus dilakukan dengan tertib, benar dan sesuai aturan. Serta harus dapat dipertanggungjawabkan," terangnya. 

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam realisasi rencana kegiatan di tengah pandemi COVID-19 melalui pemberian dana hibah.

"Termasuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang," ungkapnya.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan, sebanyak 111 lembaga penerima hibah sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi saba kota dan telah terverifikasi sebagai penerima hibah tahun 2021.

"Untuk laporan pertanggungjawaban dana hibah paling lambat diserahkan pada Januari 2022," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill