TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang menyegel dua unit kamar apartemen di kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021).
Penyegelan dua kamar apertemen yang tersebut dilakukan karena dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua perempuan berinisal SA dan SF.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya beberapa bekas pemakaian alat kontrasepsi di kedua kamar itu.
Terlebih pada aplikasi di ponsel kedua wanita itu didapati beberapa bukti transaksi.
"Kita mendapati dua terduga PSK, dan didapati bukti-bukti yang mengarah ke sana," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021).
Kedua perempuan tersebut telah dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.
Adapun penangkapan terduga PSK dan penyegelan dua kamar apartemen sesuai dengan penegakkan Perda No 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.
"Kami bekerjasama dengan sekuriti manajemen. Jadi, kami sama-sama berkomitmen antara Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen untuk menegakan perda," jelasnya.
Ghufron menambahkan, tanpa dukungan pengelola apartemen, serangkaian kegiatan operasi yang dilakukannya secara rutin tidak akan berjalan dengan optimal.
"Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah," pungkasnya. (RAZ/RAC)