Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus sengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang sempat menjadi perseteruan. Kepolisian menetapkan dua orang menjadi tersangka.
"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Tangkot di wilayah Alam Sutera yang cukup luas 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan berinisial M dan D yang disebut merupakan otak dalam kasus ini. Sedangkan AM yang merupakan pengacara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada gugatan perdata dua tersangka yang sudah kita amankan, masih ada tersangka yang sekarang kita terbitkan DPOnya. Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," katanya.
Yusri menjelaskan, D berperan melakukan gugatan terhadap M di Pengadilan pada April 2020. Padahal, kata Yusri, keduanya ini berkomplot. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk bisa menguasa lahan.
"Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT atau warga masyarakat di situ," ucapnya.
Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian. Sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur.
"Ini terjadi bulan Juli, tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit," jelasnya.
Yusri menuturkan, selanjutnya perusahaan swasta dengan sekelompok warga membuat laporan Kepolisian pada 10 Februari 2021. Berawal dari laporan ini, Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya.
"Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya," tuturnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah sejumlah surat yang ternyata palsu. "Apa barbuknya? Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menambahkan, berkas perkara untuk kasus tersebut telah diterima. Lalu, Kejaksaan segera melakukan penelitian untuk segera ditindak lanjuti.
"Kami melakukan penelitian secara formil dan materil. Semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap semoga dan segera disidangkan Pengadilan Negeri di Tangerang," katanya.
Direktur Perkara Kementerian ATR/BPN Ketut Mangku mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pinang, Kota Tangerang ini. Menurutnya, masyarakat sangat dirugikan dengan adanya praktik kejahatan seperti itu.
"Siapa pun yang terlibat di dalam kegiatan mafia tanah ini ibaratnya dibantai habis. Banyak sekali kerugian-kerugian yang diderita masyarakat sebagai akibat ulah mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.
Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.