TANGERANGNEWS- Jumlah ruang terbuka hijau di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel masih jauh dari cukup. Itu terjadi karena Pemerintah Daerah terus menggenjot pembangunan terhadap sejumlah lahan hijau .
Misalnya di Kabupaten Tangerang, jumlah terbuka hijau hanya 8 %. Akibatnya, banjir kerap terjadi di sejumlah wilayah dan kualitas udara menjadi terus berkurang.
Kabid Perencanaan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Fauzi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur), setiap wilayah di Kota/Kabupaten tersebut minimal harus memiliki 30 % RTH dari keseluruhan wilayah. Namun, Kabupaten Tangerang baru memiliki 8% RTH dari luas keseluruhan wilayahnya.
"Jelas RTH kita sangat kurang," ujar Fauzi kepada wartawan. Dia mengatakan, kurangnya RTH tersebut menyebabkan di wilayah Kabupaten Tangerang masih sering terjadi banjir.
Selain itu, polusi udara yang dihasilkan dari ribuan industri mendapat tempat yang sangat luas di langit kabupaten karena sedikitnya jumlah pepohonan yang merupakan bagian dari RTH.
Hal yang sama juga terjadi di Kota Tangerang meski Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang saat ini sudah dalam pembahasan DPRD Kota Tangerang. Namun Pemkot Tangerang sampai saat ini belum memiliki daerah terbuka (penghijauan) yang cukup. Bahkan, daerah ruang terbuka hijau di Kota Tangerang terbilang masih minim.
"Sampai saat ini, dari 18,378 hektare luas Kota Tangerang, baru 10%-nya yang menjadi lahan terbuka," kata Maryoris Namaga, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang.
Sedangkan, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Perda RDTR yang sedang “digodog” di DPRD Kota Tangerang, lahan terbuka Kota Tangerang harus mencapai 25% dari luas total yang ada. Sehingga untuk memenuhi kekurangan itu, Pemkot Tangerang akan memanfaatkan fasos-fasum perumahan yang sampai saat ini belum juga diserahkan para pengembang.
"Kekurangan lahan terbuka itu akan kami penuhi secara bertahap. Dan mudah-mudahan setelah Perda RDTR yang baru itu diberlakukan pada tahun 2011, semuanya sudah terpenuhi," katanya. (dira)