Connect With Us

KPK Minta Pemkot Tangerang Hemat Biaya Pengeluaran Terkait PLTSa

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 April 2021 | 18:57

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menghemat biaya pengeluaran jika Pembangkit Tenaga Listrik Sampah (PLTSa) direalisasikan. 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/4/2021). 

Salah satu Raperda yang dibahas Wali Kota adalah tentang pengelolaan sampah serta terkait percepatan pelaksanaan PLTSa di Kota Tangerang sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018. 

"Pemkot sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait. Seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri. Selain itu juga ke KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK," ujarnya. 

Arief menjabarkan, Pemkot Tangerang saat ini menunggu arahan dari dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PLTSa di Kota Tangerang, mengingat dalam perjalanannya juga terdapat opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh KPK dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah. 

"Makanya kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," tegasnya. 

Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Arief juga menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 - 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 20115 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. 

"Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," pungkas Arief. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill