Connect With Us

Serba Terbatas, Wali Kota Akui Penyediaan RTH di Kota Tangerang Sulit

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 18:45

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengahdiri kegiatan Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan lahan di Kota Tangerang semakin terbatas sehingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamantkan Undang-undang (UU) sangat sulit. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan hal itu dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak. 

Arief menyampaikan, sejumlah usulan serta kendala yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan RTH Publik dan Private. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengahdiri kegiatan Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk private itu sangat sulit dilakukan. Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas," ujarnya di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). 

Arief pun mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH 

"Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2-3 kali lipat luasan RTH biasa," kata Arief. 

Arief juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB. 

"Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill