Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama
Senin, 29 Desember 2025 | 18:54
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bergerak melakukan pengawasan di sejumlah terminal untuk mengecek keberangkatan bus, Kamis (29/4/2021).
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

Pengawasan dilakukan di sejumlah terminal Kota Tangerang termasuk di Terminal Poris Plawad.
Di terminal tipe A itu, tampak ada kegiatan keberangkatan bus yang penumpangnya membawa banyak barang seperti koper.
Kepala TU UPT Prasarana Dishub Kota Tangerang Heri Setiawan mengatakan, para penumpang yang bepergian harus menyertakan surat bebas COVID-19.

Sehingga, pengawasan kali ini untuk mengetatkan surat bebas corona bagi penumpang tersebut.
"Jadi, kami dari Dishub semata-semata menjalankan surat edaran Satgas bahwa untuk tanggal 22 sampai 5, kita lakukan pengetatan PCR untuk penumpang yang akan bepergian," ujarnya di Terminal Poris Plawad.
Saat melakukan pengawasan, aparat Dishub masih menemukan sejumlah penumpang yang akan melakukan keberangkatan tetapi tidak memiliki surat bebas corona.
Para petugas memberikan imbauan kepada penumpang yang tidak memiliki surat bebas corona itu.
"Jadi, memang sekarang fase pertama pengetatan dengan cara screening penumpang yang tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, nanti fase kedua tanggal 6 sampai 17 Mei yang PO tidak melakukan perjalanan," katanya.
Kepala Terminal Poris Plawad Alwien Athena Alwie menuturkan, situasi pergerakan keberangkatan bus di terminal ini masih relatif normal.
"Jumlah penumpang landai, belum ada peningkatan, masih bervariasi 400-600 penumpang. Kalau armada masih 115 sampai 130 armada," katanya.
Alwien menambahkan, pihaknya tetap menggencarkan imbauan terkait hal-hal yang harus dipenuhi jika penumpang melakukan perjalanan seperti harus memiliki surat keterangan bebas corona.
"Antisipasi tetap kita selalu imbau di depan dipertanyakan oleh staf keamanan terkait surat-menyurat selanjutnya mereka akan diimbau keamanan untuk keselamatan jalan agar memiliki suket antigen atau gnose," pungkasnya.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan satu unit Mobil Training Kejuruan Teknik Motor yang siap blusukan ke desa-desa untuk memberikan pelatihan bengkel gratis kepada masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews