TANGERANGNEWS.com-Pesan pemerintah dan para alim ulama sepertinya tidak mempan ditelinga bagi pengusaha panti pijat dan pria hidung belang. Bukannya perbanyak mencari ampunan Tuhan disaat Ramadan, justru malah ‘indehoy’.
Akhirnya, panti pijat yang berlokasi di Ruko Royal Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 1 Mei 2021 pukul 21.30 WIB diserbu aparat Satpol PP.
Sebab, telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor: 451/1248-Disbudpar Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan. BACA JUGA : Bugil ! Panti Pijat Jalan Benteng Betawi Tangerang Disegel
Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, pihaknya menemukan masih beroperasinya panti pijat Jlo tersebut dan menemukan ‘konsumen’ yang sedang ‘indehoy’. Dia mengaku, akhirnya pihaknya menyegel panti pijat tersebut.
“Jelas melanggar, selain itu kaitannya juga dengan aturan PPKM,” tegas Agus.