Connect With Us

Kasus Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Jebloskan Tersangka ke Pandeglang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Mei 2021 | 16:37

Tersangka berinisial NA saat diserahkan Kejari Kota Tangerang ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Selasa (4/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan tersangka berinisial NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang. 

NA dijebloskan ke Rutan lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018. 

Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo. 

"Iya, benar (sudah dijebloskan ke Rutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021). 

	Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

NA merupakan Anggota Pokja ULP RS Sitanala. Sedangkan tersangka lainnya, yakni berinisial YY yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota dan wajib lapor. 

"Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Tsk YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan," jelasnya. 

Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Adapun selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan secepatnya. (RED/RAC)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill