Connect With Us

Kasus Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Jebloskan Tersangka ke Pandeglang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Mei 2021 | 16:37

Tersangka berinisial NA saat diserahkan Kejari Kota Tangerang ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Selasa (4/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan tersangka berinisial NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang. 

NA dijebloskan ke Rutan lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018. 

Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo. 

"Iya, benar (sudah dijebloskan ke Rutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021). 

	Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

NA merupakan Anggota Pokja ULP RS Sitanala. Sedangkan tersangka lainnya, yakni berinisial YY yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota dan wajib lapor. 

"Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Tsk YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan," jelasnya. 

Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Adapun selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan secepatnya. (RED/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill