Connect With Us

Kasus Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Jebloskan Tersangka ke Pandeglang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Mei 2021 | 16:37

Tersangka berinisial NA saat diserahkan Kejari Kota Tangerang ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Selasa (4/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menjebloskan tersangka berinisial NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang. 

NA dijebloskan ke Rutan lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang TA 2018. 

Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo. 

"Iya, benar (sudah dijebloskan ke Rutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021). 

	Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

NA merupakan Anggota Pokja ULP RS Sitanala. Sedangkan tersangka lainnya, yakni berinisial YY yang merupakan penyedia jasa dilakukan penahanan kota dan wajib lapor. 

"Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Tsk YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan," jelasnya. 

Pelaku korupsi berinisial NA terkait kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RS Sitanala Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Adapun selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan secepatnya. (RED/RAC)

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

KOTA TANGERANG
Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Rabu, 17 September 2025 | 11:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan layanan Bus Tayo dan angkot Si Benteng pada Rabu, 17 September 2025.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill