Connect With Us

Jangan Salah, Keluar Masuk Kota Tangerang dari Jabodebek Tak Perlu SIKM

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Mei 2021 | 17:14

Flayer skema perjalanan warga Tangerang pada masa peniadaan mudik. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang diharapkan jangan salah kaprah terkait wajibnya melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. 

Dalam penerapan kebijakan SIKM, warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perjalanan ke kota lain dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) tidak perlu memiliki SIKM. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, Kota Tangerang merupakan aglomerasi yang masuk dalam wilayah Jabodetabek. 

"Sehingga, kalau dari Kota Tangerang ingin melakukan perjalanan ke kota lain di dalam wilayah Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021). 

Buceu mengungkapkan, apabila ASN, BUMN, BUMD serta Prajurit TNI bertugas dari luar Jabodetabek misalnya dari Kota Serang, tetapi rumahnya di Kota Tangerang harus tetap melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. 

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Kemudian, bagi pekerja sektor informasi dan non pekerja harus melampirkan SIKM dari kepala desa atau lurah setempat," ucapnya. 

Flayer skema perjalanan arga Tangerang pada masa peniadaan mudik.

Buceu menuturkan, ada empat alasan keperluan mendesak yang diizinkan ke luar wilayah Jabodetabek. Seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit, keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, SIKM harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan. 

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan, alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," katanya. 

Selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang mengantongi SIKM yang dikeluarkan kelurahan domisili berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. 

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," pungkasnya. (RED/RAC)

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill