Connect With Us

Pemkot Tangerang Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Ini Syaratnya

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Mei 2021 | 09:57

Ilustrasi Salat Idul Fitri di Masjid Raya Al-Adzhom. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Kota Tangerang mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menghindari penularan COVID-19. 

Persyaratan tersebut di antaranya ada Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun. 

"Lalu, izin pelaksanaan Salat Id ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No 04/2021," kata Asisten Daerah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto seperti dilansir dari Antara, Senin (10/5/2021).

Selain itu syarat lainnya untuk melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang," ungkap Ivan. 

Sementara untuk lokasi pelaksanaan Salat Id tidak hanya bertumpu pada masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Tangerang, Salat Id jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja. Tetapi gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah," ujarnya.

Dengan diizinkannya Salat Idul Fitri 1442 H, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah diberikan dan menaati protokol kesehatan sehingga, pelaksanaannya bisa berjalan aman.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah maupun GOR, sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri guna mengurangi terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Perlu diketahui Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta sahur on the road. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

BANDARA
InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

Selasa, 7 April 2026 | 14:18

Cuaca ekstrem yang melanda kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Senin, 6 April 2026, memicu kerusakan infrastruktur di Terminal 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill