Viral! Dua Pria Ngaku Petugas Bea Cukai Satroni Warung di Balaraja
Kamis, 7 Mei 2026 | 15:51
Sebuah video yang memperlihatkan aksi dua pria mengaku sebagai petugas Bea Cukai mendatangi warung kelontong pada malam hari viral di media sosial.
TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Kota Tangerang mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menghindari penularan COVID-19.
Persyaratan tersebut di antaranya ada Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun.
"Lalu, izin pelaksanaan Salat Id ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No 04/2021," kata Asisten Daerah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto seperti dilansir dari Antara, Senin (10/5/2021).
Selain itu syarat lainnya untuk melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang," ungkap Ivan.
Sementara untuk lokasi pelaksanaan Salat Id tidak hanya bertumpu pada masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Tangerang, Salat Id jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja. Tetapi gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah," ujarnya.
Dengan diizinkannya Salat Idul Fitri 1442 H, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah diberikan dan menaati protokol kesehatan sehingga, pelaksanaannya bisa berjalan aman.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah maupun GOR, sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri guna mengurangi terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Perlu diketahui Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta sahur on the road. (RAZ/RAC)
Sebuah video yang memperlihatkan aksi dua pria mengaku sebagai petugas Bea Cukai mendatangi warung kelontong pada malam hari viral di media sosial.
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Tren acara wedding, gathering, hingga meeting dengan konsep semi outdoor dan suasana santai kini semakin diminati masyarakat.
Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews