Connect With Us

Pemkot Tangerang Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Ini Syaratnya

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Mei 2021 | 09:57

Ilustrasi Salat Idul Fitri di Masjid Raya Al-Adzhom. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Kota Tangerang mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menghindari penularan COVID-19. 

Persyaratan tersebut di antaranya ada Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun. 

"Lalu, izin pelaksanaan Salat Id ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No 04/2021," kata Asisten Daerah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto seperti dilansir dari Antara, Senin (10/5/2021).

Selain itu syarat lainnya untuk melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang," ungkap Ivan. 

Sementara untuk lokasi pelaksanaan Salat Id tidak hanya bertumpu pada masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Tangerang, Salat Id jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja. Tetapi gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah," ujarnya.

Dengan diizinkannya Salat Idul Fitri 1442 H, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah diberikan dan menaati protokol kesehatan sehingga, pelaksanaannya bisa berjalan aman.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah maupun GOR, sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri guna mengurangi terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Perlu diketahui Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta sahur on the road. (RAZ/RAC)

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill