Connect With Us

Hamili & Aniaya Pacar, Pemuda Tanggung di Pinang Tangerang Bernasib Begini 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:17

Polres Metro Tangerang saat menunjukan barang bukti terkait Pemuda tanggung, YP, 18 mengahimili dan menganiaya pacarnya dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemuda tanggung, YP, 18, harus berurusan dengan Kepolisian setelah diduga mengahimili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur, IR. 

Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menangkap YP di rumahnya di kawasan Pinang, Kota Tangerang. 

YP diadukan ayah kandung IR ke Polres Metro Tangerang pada 29 April 2021. Saat itu, orangtua korban tak terima anaknya dianiaya oleh YP. Penganiayaan itu membuat wajah IR penuh luka lebam. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka YP diamankan anggotanya setelah adanya laporan pihak keluarga korban. Kasus bermula saat tersangka menganiaya kekasihnya.  

"Korban dianiaya oleh pelaku di daerah Pinang. Sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Korban lalu menghubungi temannya," kata Kapolres, Kamis (20/5/2021). 

Mendengar kabar itu, sambung Kapolres, ayah korban memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran kabar yang di dengar. 

"Saat itu korban mengaku kepada orangtuanya. Tak hanya itu, korban mengatakan dalam keadaan hamil," ungkap Kapolres.  

YP dan IR diketahui menjalin asmara selama enam bulan. Hubungan keduanya pun terlalu jauh. Namun, kebiasaan YP yang kerap mengkonsumsi Tramadol membuat IR kecewa. Gadis ABG itu lalu menegur YP.  

"Rupanya tersangka tak terima. Dia kemudian memukuli dan menendang korban," beber Deonijiu. 

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED/RAC)

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill