TANGERANGNEWS-Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Raperda Pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2010 yang diagendakan pada Kamis (30/9) dibatalkan. Itu terjadi karena permintaan DPRD tak digubris Pemkot Tangerang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Tangerang Hapipi menjelaskan, bahwa permasalahan pengadaan mobil dinas menjadi penyebab tertundanya agenda rapat paripurna kemarin karena permasalahan tersebut belum mendapat titik temu. Akibatnya, kata dia, berdampak pada molornya waktu pelaksanaan seperti yang telah ditetapkan oleh Pemkot Tangerang.
“Ya memang rapat paripurna hari ini dibatalkan, yang saya tahu karena masalah pengadaan mobil dinas dewan yang diajukan ke Wali Kota belum mendapat kejelasan,” terangnya, hari ini.
Hapipi menjelaskan, sebelumnya pimpinan Dewan mengajukan pengadaan 9 mobil dinas untuk kendaraan operasional. Namun belakangan diketahui, pengajuan tersebut ditolak Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dengan alasan tidak adanya dasar hukum tentang mobil dinas tersebut.
“Dalam aturannya dewan tidak diperkenankan mendapat mobil dinas. Tapi berdasarkan PP No 16/2009 sebagai penjabaran UU 27/2009 tentang susduk DPR dan DPRD, untuk kelengkapan dewan diperbolehkan atau disediakan sarana mobilitas termasuk kendaraan operasional itu. Mungkin karena hal ini menyebabkan tidak adanya titik temu hingga masalahnya berlarut-larut,” ungkapnya.
Hapipi berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan tidak berlangsung lama. Pasalnya, pengunduran waktu penetapan empat Raperda dan Raperda pembahasan APBD P Kota Tangerang TA 2010 ini dikhawatirkan akan mempengaruhi berbagai kegiatan yang telah direncanakan oleh eksekutif, mengingat pelaksanaan APBD P TA 2010 harus dimulai sejak bulan oktober dan akan berakhir pada bulan desember 2010
“Dengan belum disahkannya ABT tersebut, tentunya juga menghambat pelaksanaan kegiatan dalam ABT, seperti pemberian insentif bagi guru. Meski demikian, keputusan ketuk palu kan ada di pimpinan dewan. Namun kita berharap kepentingan masyarakat tetap dikedepankan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Maryoris Namaga membantah jika sebab pengunduran waktu penetapan ini dikarenakan tidak disetujuinya pengadaan kendaraan untuk anggota Dewan oleh Wali Kota.
Ia menjelaskan Wali Kota telah menegaskan sejak jauh-jauh hari bahwa pengadaan kendaraan untuk anggota DPRD ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Aturan itu dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan pebatalan agenda paripurna hari ini,” terangnya.(rangga)