TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menanggapi beredarnya foto tarif parkir senilai Rp25.000 di Taman Wisata Danau Situ Cipondoh beberapa waktu lalu, Rabu (26/5/2021).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Gatot Wibowo langsung menghubungi via telepon Camat Cipondoh Rizal Ridolloh untuk segera melalukan kroscek dan cek lokasi terkait SKU yang diterbitkan oleh Ekbang.
“Ekbang mana nih maksudnya? Setahu saya Ekbang itu Ekonomi dan Bangunan yang selalu digunakan pada instansi kelurahan, kecamatan, kota dengan jabatan tertentu di pemerintahan,” ujar Gatot.
Gatot meminta Camat Cipondoh untuk melakukan kroscek, terkait SKU Ekbang yang diterbitkan, kira-kira dari mana hingga terbitnya SKU atas Ekbang.

“Tolong, Pak Camat untuk kroscek ke lokasi, terkait, terbitnya SKU No.500/343-EKBANG/VII/2004, kira-kira dari instansi mana,” imbuhnya.
Gatot berharap konfirmasi langsung ke Camat Cipondoh ini dilakukan agar persoalan ini menemukan titik terang. BACA JUGA : Ini Jawaban Camat Terkait Keluhan Masyarakat Soal Tiket Masuk Situ Cipondoh Tangerang
“Setahu saya Situ Danau Cipondoh itu, wewenang dan otoritas Provinsi Banten. Untuk pemerintah daerah (Kota Tangerang) tidak memungut sepeser pun apalagi masuk ke kas daerah termasuk lapak pedagangnya,” katanya.
Mungkin bisa saja ada kelompok masyarakat yang mengelola untuk perawatan atau pemeriharaan lokasi Situ Danau Cipondoh. Jadi pemerintah Kota Tangerang jelas tidak mengeluarkan retribusi parkir Danau Situ Cipondoh.
“Walau pun ada retribusi parkir lumanyan kan buat kas daerah,” pungkas Gatot. (RED/RAC)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews