Connect With Us

Korsleting Listrik, Ruko BCA di Poris Indah Cipondoh Tangerang Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 6 Juni 2021 | 13:50

Satu unit ruko BCA di dekat Bundaran Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terbakar, Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 11.15 Wib. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satu unit ruko BCA di dekat Bundaran Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terbakar. 

Insiden kebakaran itu  terjadi pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 11.15 Wib. Kebakaran ini membuat warga setempat geger. 

"Bagian bagian yang terbakar itu berada di lantai 2, kalau lantai 1 aman, mesin ATM aman," jelas Rohim, Komandan Regu III UPT Damkar Batu Ceper. 

Satu unit ruko BCA di dekat Bundaran Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terbakar, Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 11.15 Wib.

Rohim menyebut kebakaran ruko BCA ini dapat dipadamkan pukul 12.45 WIB  setelah menerjunkan 25 personel dan lima unit mobil damkar BPBD Kota Tangerang. 

"Alhamdulillah penanganan lancar, tidak ada hambatan," katanya. 

Menurutnya, kebakaran ruko BCA ini diduga dipicu karena arus pendek. "Tidak ada korban jiwa," tutur Rohim. 

Belum diketahui kerugian yang dialami BCA atas kebakaran tersebut. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill