Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Satu unit ruko BCA di dekat Bundaran Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terbakar.
Insiden kebakaran itu terjadi pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 11.15 Wib. Kebakaran ini membuat warga setempat geger.
"Bagian bagian yang terbakar itu berada di lantai 2, kalau lantai 1 aman, mesin ATM aman," jelas Rohim, Komandan Regu III UPT Damkar Batu Ceper.

Rohim menyebut kebakaran ruko BCA ini dapat dipadamkan pukul 12.45 WIB setelah menerjunkan 25 personel dan lima unit mobil damkar BPBD Kota Tangerang.
"Alhamdulillah penanganan lancar, tidak ada hambatan," katanya.
Menurutnya, kebakaran ruko BCA ini diduga dipicu karena arus pendek. "Tidak ada korban jiwa," tutur Rohim.
Belum diketahui kerugian yang dialami BCA atas kebakaran tersebut. (RED/RAC)
View this post on Instagram
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews