TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus penipuan senilai Rp20 Miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang Rabu 16 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita, menyampaikan, tanggapannya atau replik terkait pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Tanggapan pertama yang disampaikan Jaksa dalam sidang kali ini terkait pembelaan Kuasa Hukum Timothy, Sumarso, yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal menurut jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.
Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai dengan kerugian yang diderita SF.
Dia menuturkan, menurut KUHP, secara hukum, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah ia lakukan.
“Niat baik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana , karena yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk asset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” terang Desti dalam replik yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Arief Budi Cahyono.
Yang terakhir, ia juga menanggapi pembelaan Kuasa Hukum terdakwa yang menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
Desti menyebut, penasihat hukum terdakwa berupaya untuk mencampuradukkan permasalahan perkara pidana dengan perkara perdata. Sehingga fakta-fakta persidangan yang membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini terlihat kabur dan tidak jelas.
“Menurut hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa Timothy dapat dikatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang karena telah memenuhi semua unsur perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 3 juni 2021,” jelas Desti.
Baca Juga :
Oleh karena itu Desti menyebut, tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun 'alasan pembenaran’ yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa. Sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahan terdakwa.
“Dengan mengingat ketentuan perundang-undangan , kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memohon kiranya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: Pertama, Menolak Nota Keberatan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24?M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 03 Juni 2021,” tutup Desti.
Usai sidang, kuasa hukum Timothy mengatakan, ada perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa dalam menilai perbuatan yang dituntut dipersidangan ini.
"Jaksa ini kan pendapatnya sama dengan yang dituntutan. Jadi beliau kan berpendapat bahwa itukan bukan perbuatan perdata. Tentu kami juga tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata. Perjanjiannya jelas kok. Kalau memang tindak pidananya penggelapan, itu bukan uang dititipkan. Ini investasi. Makanya kita buktikanlah nanti,” jelas Sumarso.
Menanggapi hal itu, SF meluruskan, perjanjian yang dibuatnya dengan Timothy adalah perjanjian pengelolaan dana. Timothy yang menginvestasikan dana dari dirinya ke berbagai bidang usaha.
Karena itu SF menilai, risiko pemilihan investasi inilah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan Timothy.
“Perjanjiannya pengelolaan dana. Saya menitipkan dana untuk dikelola Timothy, dengan cek senilai dana yang saya keluarkan sebagai penjaminnya. Kemudian Timothy yang memutuskan akan berinvestasi ke mana. Jadi jangan lempar tanggung jawab dengan memutarbalikkan fakta. Tanggung jawab soal cek penjaminnya saja sudah bermasalah. Dari sini saja (cek penjamin) sudah bisa terlihat (unsur penipuan). Cek yang seharusnya menjamin keamanan dana saya ternyata tidak menjamin apa-apa karena tidak bisa dicairkan ketika dia mulai berulah,” pungkas SF. (RED/RAC)