Connect With Us

Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Faisal Fazri | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:34

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian rumah kosong serta barang bukti hasil curian dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat 18 Juni 2021. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Tangerang menangkap tiga pelaku pembobolan rumah kosong di Kota Tangerang pada tanggal yang berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengungkapkan, tiga pelaku itu berinisial EN, L, dan Y. EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang. 

Kata Deonijiu, mereka ditangkap lantaran mencuri uang tunai dan beberapa barang berharga di sebuah rumah di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 13 Mei 2021. 

"Ini (rumah) sudah diincar pelaku pencurian. Saat itu, tanggal 13 Mei 2021 pukul 06.30 WIB, korban dan keluarga pergi melaksanakan salat Idul Fitri," paparnya,  didampingi Kapolsek Tangerang saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat 18 Juni 2021.

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian rumah kosong serta barang bukti hasil curian dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Banten, Jumat 18 Juni 2021

Saat rumah itu kosong, lanjut dia, ketiga pelaku membobol kediaman melalui jendela menggunakan linggis dan obeng. Mereka mencuri uang tunai sebesar Rp 91 juta yang berada di sebuah lemari kaca berukuran kecil, sebuah ponsel, dan sebuah laptop. "Setalah itu, mereka segera keluar melalui jalan yang sama mereka masuk," ujarnya. 

Saat korban kembali dari salat Idul Fitri, dia menyadari bahwa rumahnya baru saja dibobol maling. Deonijiu melanjutkan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Tangerang pada hari itu juga. 

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap EN di Pondok Jagung. Dari penyelidikan terhadap EN, aparat kepolisian turut menangkap pula L dan Y di Cipete. "Pelaku EN ditangkap di kontrakan. Pengembangan penyelidikan, kami mengamankan pula dua pelaku lainnya," urai Kapolres. 

Deonijiu menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga pencuri tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. (RED/RAC)

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

KOTA TANGERANG
KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun

KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill