Tiga tersangka yakni, HS, 31, SU, 36, dan WY, 34 saat di amankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 28 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran sabu dengan modus salam tempel di Kota Tangerang yang diduga dikendalikan napi dari Lapas.
Total sabu yang berhasil diamankan seberat 924,72 gram dari tangan tiga tersangka yakni, HS, 31, SU, 36, dan WY, 34. Ketiganya diringkus di waktu dan lokasi yang berbeda seperti di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, jajarannya mengamankan tujuh bungkus sabu dari masing-masing tersangka.
Dari tersangka HS polisi mengamankan satu bungkus sabu seberat 102 gram. Lalu, SU 3 bungkus sabu seberat 680,72 Gram. Kemudian, tiga bungkus sabu seberat 142 gram dari WY.
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita sebanyak 924,72 gram," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 28 Juni 2021.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mengamankan HS. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU.
"Kemudian dikembangkan lagi. Hasilnya kami mengamankan WY di Kabupaten Bogor dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 142 gram," jelasnya.
Dari hasil kepada tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial KD. Kini KD berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Menurut hasil pemeriksaan, dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Jakarta, Lapas Tangerang, dan Lapas Bogor," ungkap Pratomo.
Menurut Pratomo, SU merupakan kurir dari sindikat jaringan Lapas di wilayah Tangerang. Dalam proses membagi narkotika jenis sabu dalam paketan kecil dilakukan di sebuah Hotel di Tangerang.
Barang haram itu selanjutnya diedarkan dengan cara berkeliling wilayah Tangerang dengan nodus operandi sistem tempel. Dalam setiap mengedarkan sabu SU mendapat upah sebesar Rp15 juta.
"Dalam mengedarkan (sabu) dikendalikan oleh KD yang statusnya DPO. Disinyalir dia ada di Lapas Tangerang," beber Pratomo.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.
"Jika diasumsikan satu gram Sabu digunakan untuk lima orang, dan estimasi harga nya 1,6 Juta per gram. Maka dari 924,72 gram dapat menyelamatkan sebanyak 4.625 jiwa," pungkas Pratomo. (RED/RAC)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green 95 berpeluang turun setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 Juni 2026.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""