Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Kasus COVID-19 di Indonesia termasuk Kota Tangerang sedang tinggi-tingginya.
Pemerintah pusat pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 2 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kota Tangerang yang termasuk dalam salah satu daerah penerapan PPKM Mikro Darurat siap menjalankannya.
"Sekarang siap enggak siap, harus siap. Karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat," ujar Wali Kota Tangerang Areif R Wismansyah, Kamis 1 Juli 2021.
Arief menyebut, bukan hanya Kota Tangerang yang tinggi kasus penularan COVID-19, melainkan di wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali.
Sehingga sudah sewajarnya pemerintah pusat mengambil langkah kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya.
"Karena presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek kasus masih tinggi. Secara nasional juga Jabodetabek jadi epicentrum," kata Arief.
Meski memiliki optimis PPKM Darurat ini akan menurunkan angka penularan COVID-19, Arief mengaku, pihaknya masih menunggu edaran dari pemerintah pusat untuk aturan jelasnnya seperti apa.
Sambil menunggu, Arief sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda), lalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, seperti BPBD, Satpol PP, Dishub dan lainnya, untuk merumuskan tata laksananya.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan pemerintah juga terbatas, jadi tolong diam saja di rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar," pungkasnya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews