Connect With Us

PPKM Darurat Segera Diterapkan di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Juli 2021 | 10:41

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kasus COVID-19 di Indonesia termasuk Kota Tangerang sedang tinggi-tingginya. 

Pemerintah pusat pun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 2 Juli sampai 20 Juli 2021. 

Kota Tangerang yang termasuk dalam salah satu daerah penerapan PPKM Mikro Darurat siap menjalankannya. 

"Sekarang siap enggak siap, harus siap. Karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat," ujar Wali Kota Tangerang Areif R Wismansyah, Kamis 1 Juli 2021. 

Arief menyebut, bukan hanya Kota Tangerang yang tinggi kasus penularan COVID-19, melainkan di wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali. 

Sehingga sudah sewajarnya pemerintah pusat mengambil langkah kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. 

"Karena presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek kasus masih tinggi. Secara nasional juga Jabodetabek jadi epicentrum," kata Arief. 

Meski memiliki optimis PPKM Darurat ini akan menurunkan angka penularan COVID-19, Arief mengaku, pihaknya masih menunggu edaran dari pemerintah pusat untuk aturan jelasnnya seperti apa. 

Sambil menunggu, Arief sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda), lalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, seperti BPBD, Satpol PP, Dishub dan lainnya, untuk merumuskan tata laksananya. 

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan pemerintah juga terbatas, jadi tolong diam saja di rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill