TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota tetap membuka pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti saat ini.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan gerai SIM tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Pelayanan tetap buka standar protokol kesehatan yang ketat," ujarnya kepada TangerangNews, Sabtu 3 Juli 2021.
Jamal menjelaskan, gerai pelayanan SIM dibuka setiap Senin sampai Sabtu dengam jadwal dan lokasi yang berbeda.
Adapun untuk jadwal pada Senin sampai Kamis, gerai pelayanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwal Jumat dan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara untuk lokasi gerai pelayanan SIM, Senin berada di Plaza Shinta Karawaci, Selasa di Pasar Modern Graha Raya Pinang, Rabu di Pasar Laris Taman Cibodas.
Lalu, Kamis di Pasar Modern Graha Raya Pinang, Jumat di Perparkiran Metropolis Mal, dan Sabtu di samping Tangcity Mal atau Ruko WOM.
Jamal menambahkan, persyaratan yang harus dibawa pemohon saat ke gerai pelayanan SIM, di antaranya, Fotocopy E-KTP dan KTP asli, SIM asli, dan surat keterangan sehat dari dokter.