Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Hari pertama penerapan PPKM darurat, satuan tugas COVID-19 Kota Tangerang menyegel sejumlah kafe dan restoran lantaran masih melayani makan di tempat, Sabtu 3 Juli 2021 siang.
Terdapat 13 kecamatan hari ini secara serentak, jalan utamanya mendapat penyemprotan cairan disinfektan.
Petugas melakukan operasi ke sejumlah tempat restoran dan kafe yang berada di sepanjang jalan protokol, maupun pusat kuliner Pasar Lama untuk memastikan penerapan PPKM darurat berjalan dengan maksimal.
Petugas masih mendapati sejumlah rumah makan siap saji dan kafe yang melanggar aturan PPKM darurat. “Mulai hari ini tidak bisa makan ditempat, karena kalau makan ditempat biasanya terjadi sama-sama membuka masker dan itu rentan terhadap penularan kepada sekitar,” kata Arief R Wismanyah Wali Kota Tangerang yang memimpin langsung razia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews