Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026
Senin, 11 Mei 2026 | 17:16
Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Abu Sopyan, Sekretaris Camat (Sekcam) Tangerang, Kota Tangerang meninggal, Senin 5 Juli 2021 pagi.
Kabar meninggalnya Abu Sopyan ini dibenarkan Camat Tangerang Ahmad Zuldin ketika dikonfirmasi. Namun belum diketahui penyebab almarhum meninggal. Apakah karena terpapar COVID-19, atau memiliki riwayat penyakit lain.
"Iya betul. Almarhum sempat dirawat di rumah sakit. Masih menunggu keterangan dari sana," ujarnya kepada TangerangNews.
Sebagai koleganya, Zuldin menganggap Abu Sopyan merupakan sosok yang gigih dalam bertugas mengabdi kepada masyarakat. "Orang yang baik dan luar biasa dalam pengabdian. Kami sangat kehilangan sosok beliau," ucapnya.

Zuldin pun menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada rekan kerjanya itu. “Innalilahi wa innailaihi rojiun. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Diketahui, Abu Sopyan yang merupakan mantan Lurah Babakan dikenal sebagai sosok yang rajin dan gigih. Pada tahun 2017, almarhum bekerja keras sebagai penggerak warganya dalam mendirikan kampung tematik pertama di Kota Tangerang yang kini jadi lokasi wisata favorit, yakni Kampung Bekelir.
Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.
TODAY TAGPersita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.
Program Beasiswa Tangerang Gemilang tahun 2026 mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Dari sekitar 1.700 lebih pendaftar, sebanyak 1.458 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi yang berhak untuk mengikuti tahapan wawancara.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews