Connect With Us

Kucing-Kucingan Saat PPKM Darurat, Puluhan Pedagang di Kota Tangerang Didenda Rp300 Ribu

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 Juli 2021 | 11:19

Petugas memberikan tindakan tegas kepada para pedagang kuliner yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang, Selasa 6 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Petugas memberikan tindakan tegas kepada para pedagang kuliner yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang, dengan penyitaan serta sanksi denda sebesar Rp300 ribu. 

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, terdapat puluhan pelaku usaha mayoritas kuliner membandel dan melakukan pelanggaran dalam penerapan PPKM Darurat. 

"Para pelaku usaha yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi," ungkapnya, Selasa 6 Juni 2021.

Para pedagang tertangkap basah melanggar PPKM Darurat tersebut saat petugas gabungan melakukan patroli razia di sejumlah titik Kota Tangerang.

“Sebelum melakukan razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in,” paparnya.

Saat mereka buka kembali ketika sudah melewati batas operasional penerapan PPKM Darurat, petugas pun melakukan tazia kembali. Alhasil, puluhan pelaku usaha bandel itu terjaring. 

“Tidak hanya kartu identitas, kursi atau meja tempat mereka usaha pun terpaksa disita. Kemudian puluhan pelaku usaha itu pun dikenakan sanksi administrasi berupa tilangan Rp300 ribu dan wajib membayarnya melalui bank milik pemerintah seperti BJB,” terangnya.

Menurut Dapot apabila mereka telah membayar denda tersebut barang sitaannya akan dikembalikan dalam keadaan utuh. (RAZ/RAC)

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill