TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan sektor perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Dalam kebijakan PPKM Darurat yang sudah memasuki hari kelima ini, ini aturan sektor perkantoran yang harus ditegakkan adalah untuk perkantoran Non Essensial melakukan WFH 100% dan Essensial 25% WFO.
Arief bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Pagi ini saya melakukan monitoring terkait pegawai yang WHF dan WFO di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan," ujarnya, Rabu 7 Juli 2021.
Arief menjelaskan, untuk pejabat esselon 2 dan 3 tidak diberlakukan untuk WFH, harus tetap melaksanakan pekerjaan di kantor ataupun di lapangan.
"Pejabat esselon 2 dan 3 tetap melaksanakan WFO, mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi, pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit," jelas Arief
Arief menyampaikan, tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat - tempat keramaian dan di lingkungan warga.
"Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya kerumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan operasi aman bersama," pungkas Arief.