Connect With Us

Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Hafal Aturan Wajib STRP

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Juli 2021 | 11:46

Tempat penyerahan dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi diwajibkan untuk membawa dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Aturan ini juga berlaku di seluruh Jabodetabek. Para warga pun diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.

Dari pantauan di Stasiun Tangerang, petugas dari Dinas Perhubungan setempat bersama petugas KAI berjaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.

Adapun terkait kebijakan baru ini, tak sedikit calon penumpang KRL yang masih belum paham. Salah satunya Anita yang tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas, sehingga tidak diizinkan naik KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya meski di sektor esensial.

"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja ternyata tidak boleh. Harus ada STRP dan surat keterangan dari perusahaan," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, tetapi di seluruh wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

Tak hanya itu, yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta hanya pekerja di bidang esensial dan kritikal.

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujarnya di Stasiun Tangerang. 

Menurutnya, STRP ini hanya bisa dibuat oleh pekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.

Lalu, diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," jelasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

KOTA TANGERANG
Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:04

Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill