TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan memutar balik ratusan kendaraan roda dua dan roda empat di pos penyekatan Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, karena pengendara tidak dapat tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Senin 12 Juli 2021.
STRP kini menjadi syarat wajib masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk dapat memasuki wilayah DKI Jakarta sepanjang penerapan PPKM darurat, guna menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi.
Diketahui selama penyekatan di jalan yang menghubungkan Kota Tangerang dan Jakarta Barat tersebut, lebih dari 250 kendaraan roda dua dan roda empat yang diputar balik.
Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono mengatakan, mulai hari ini petugas lebih selektif untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan pengendara, termasuk STRP yang harus ditunjukkan kepada petugas.
“Apabila tidak dapat menunjukkan maka harus putar balik,” tegasnya.
Hingga kini, volume kendaraan dari arah Kota Tangerang menuju DKI Jakarta melalui Jalan Daan Mogot mulai alami penurunan meski belum signifikan.