Connect With Us

Aparat Tindak Pelanggar PPKM di Ciledug yang Merokok di Jalan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Juli 2021 | 15:58

Satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang bernama Erik ngeyel hingga terlibat adu argumen dengan petugas, Selasa 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang bernama Erik ngeyel hingga terlibat adu argumen dengan petugas.

Erik kedapatan petugas yang sedang menggelar operasi PPKM darurat,  ketika melintas di kawasan Ciledug lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan membuka masker dan merokok di jalanan, Selasa 13 Juli 2021.

"Dia (pelanggar) kedapatan membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak," ujar Mario Kempes, Komandan Pleton Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang bernama Erik, Selasa 13 Juli 2021.

Ketika digiring untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Erik pun melawan. Hingga akhirnya terlibat adu argumen dengan jaksa.

"Anda sudah salah mengeyel. Malah meminta kami menunjukkan aturan. Kami laksanakan tugas di sini jelas. Ada Perda dan Undang-undangnya," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada pelanggar bernama Erik.

Erik pun tetap digiring untuk mengikuti sidang PPKM Darurat di Plaza Baru Ciledug. Adapun ketika sidang, hakim memutuskan bahwa Erik disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan penjara dua hari.

Satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang bernama Erik, Selasa 13 Juli 2021.

Erik mengaku tak mampu membayar denda. Erik juga mengaku jika harus dikurung penjara dua hari, keluarganya akan terlantar.

Akhirnya, Jaksa membayarkan sanksi denda Rp100 ribu terhadap kesalahan Erik. 

Dapot berpesan kepada Erik untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Tadi dari Pak Dapot memberikan Rp100 ribu dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi," kata Oktaviandi, Jaksa yang bertugas di penindakan sidang tipiring ini.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di RUSD Banten.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill