Connect With Us

Kasus Prostitusi Anak Melibatkan Cynthiara Alona Dilimpah ke Kejaksaan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:02

Bintang film dan model seksi Cynthiara Alona saat berada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu 14 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Bintang film dan model seksi Cynthiara Alona yang menjadi tersangka atas kasus dugaan praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Berkas kasus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka, Rabu 14 Juli 2021.

"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka pertama CA, kedua AA dan ketiga BA," ujar I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejari Kota Tangerang.

Para tersangka ini telah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya dilimpahkan atau P21 ke Kejaksaan karena berkasnya baru dinyatakan lengkap. "Karena baru dilengkapi penyidik," kata Wirajana.

Menurutnya, barang bukti yang diserahkan ini berupa tempat, yakni hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang yang digerebek petugas ,pada Selasa 16 Maret 2021.

"Tempat. Barang bukti kami ini tempat dari hotel tersebut. Hanya itu saja," jelasnya.

Atas kasus ini, pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 88 juncto 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka saat ini dalam kondisi sehat. Setelah diterima Kejaksaan, para tersangka akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, adanya pandemi COVID-19, Lapas Tangerang belum menerima tahanan luar. 

"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tutup 4 TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Tutup 4 TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

BANTEN
Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah.

NASIONAL
Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:32

Polemik pembatasan minimarket khususnya Alfamart dan Indomaret, kembali memanas menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghentikan izin baru bagi minimarket di wilayah pedesaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill