TANGERANGNEWS.com-Aparat merutinkan patroli khususnya di kawasan yang terjadi pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tangerang selama kebijakan PPKM Darurat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina menjelaskan, kebijakan pemadaman PJU yang ditempuh oleh Pemkot merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Marves untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi.
Ketika PJU dipadamkan, angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20 persen, terutama mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50 persen," ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 15 Juli 2021.
Baca Juga :
Terkait keamanan, Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI POLRI akan secara rutin menggelar patroli, khususnya di area-area yang terjadi pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung.
Hal itu dilakukan selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
"Dinas PUPR juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara," pungkasnya.