TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang gelar Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang dalam rangka membahas Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM Darurat yang berubah menjadi PPKM Level 4.
Wali Kota Menyampaikan perpanjangan peraturan PPKM Darurat yang saat ini disebut PPKM Level 4 yang dimulai pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 telah diturunkan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180/2527-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
"Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4 begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, terjadi relaksasi aturan PPKM apabila Kab/Kota sudah mengalami penurunan kasus yang signifikan," terang Arief dalam rakor secara daring, Rabu 21 Juli 2021.
Arief juga menjelaskan kasus terkonfirmasi harian di Kota Tangerang sebanyak 667 kasus pada tanggal 20 Juli 2021.
"Artinya masih ada kenaikan perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit BOR-nya sudah menurun yang tadinya 93% saat ini sudah 85,83%," jelas Arief.
Penurunan BOR pada rumah sakit dikarenakan banyak pasien yang terindikasi OTG, jadi mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah selain mendapat obat - obatan dari puskesmas mereka juga mendapat bantuan permakanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang.
Selain melakukan Testing, Traching dan Treatment, Pemkot Tangerang juga menggelar vaksinasi setiap harinya untuk mengejar herd immunity di Kota Tangerang.
Sejak 21 Juni hingga saat ini, Pemkot Tangerang rata-rata mampu melayangkan 13 ribu dosis setiap harinya termasuk vaksinasi untuk anak 12 hingga 17 tahun.