Duh, Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Naik 1 Juli Besok
Senin, 30 Juni 2025 | 19:57
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diprediksi terjadi mulai 1 Juli 2025, menyusul tren kenaikan harga minyak mentah dunia sepanjang Juni 2025.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berkeliling Kota Tangerang mencari orang-orang pinggiran untuk memberikan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako.
Kajari bersama jajarannya tersebut berkeliling diawali dari kawasan Neglasari, Batuceper, hingga Cipondoh pada Minggu 25 Juli 2021 malam.
"Hari ini kami bagi-bagi sembako kepada masyarakat Kota Tangerang yang terdampak COVID-19," ujar Wira.
Wira mengatakan, berbagi puluhan paket sembako termasuk berisi beras ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam meringankan beban masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
Adapun sasaran penerima bansos tersebut mereka yang merupakan orang-orang pinggiran kota seperti pemulung dan tukang becak.
"Ini bentuk kepedulian kami agar masyarakat Kota Tangerang paling tidak meringankan beban mereka. Kami sadar pemulung dan tukang becak karena melihat status mereka itu berat ya kesulitan ekonominya lebih tinggi dari yang lain," katanya.
Pemulung bernama Edi yang menerima paket sembako ini mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Edi yang berada di pinggiran Jalan M1, Neglasari bersama dua anak serta gerobaknya ini mengaku, paket sembako yang diterimanya sangat bermanfaat.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Kajari. Paketnya bermanfaat, bisa membantu kami menyambung hidup," pungkasnya.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diprediksi terjadi mulai 1 Juli 2025, menyusul tren kenaikan harga minyak mentah dunia sepanjang Juni 2025.
Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan