Connect With Us

Kelonggaran Makan di Tempat Belum Menguntungkan Pelaku Usaha Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Juli 2021 | 15:53

Pelayan tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat diperpanjang pemerintah pusat, tetapi sejumlah aturan mulai dilonggarkan.

Adapun salah satu aturan yang dilonggarkan tersebut, pelaku usaha tempat makan dan minum bisa melayani pengunjung untuk makan di tempat, dengan maksimal waktu selama 20 menit.

Menanggapi hal itu, salah satu pemilik  usaha tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku, siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat. Namun demikian aturan tersebut masih memberatkannya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan makanan atau minuman itu butuh waktu. Itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.

Ayit berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

"Harapannya, kalau kami kan hanya mengikuti aturan pemerintah mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat. Namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi. Selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang," ucapnya.

Tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sekretaris HIPMI Kota Tangerang Faridal Arkam menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pelonggaran aturan bagi pelaku usaha tempat makan dan minum yang dikeluarkan pemerintah tersebut. 

"Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha," katanya.

Namun demikian, terkait aturan waktu makan di tempat dinilai agak lucu. Oleh sebab itu, disarankan agar para pelaku usaha bisa bersabar karena tingkat penularan COVID-19 sekarang belum menurun.

"Namun walau bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," pungkasnya.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill