Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tidak ada penanganan khusus bagi eks jaksa ini.
Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki tiba di lapas wanita ini pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB.
"Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita)," ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa 3 Agustus 2021.
Herti menjelaskan saat terdakwa tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Namun demikian, eks jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.
"Tidak ada penanganan khusus (Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.
Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu diperlakukan layaknya warga binaan pemasyarakatan lainnya.
"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Senin 2 Agustus 2021.
Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui program undian SIMPATI Hoki, pelanggan yang telah menggunakan layanan Telkomsel selama lebih dari lima tahun tersebut berhasil membawa pulang hadiah utama berupa satu unit mobil listrik
Ekonomi Kabupaten Tangerang menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) wilayah ini mencapai 5,67 persen pada tahun 2025, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya
Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""