Connect With Us

Huni 'Hotel Prodeo' di Tangerang, Mantan Jaksa Pinangki Sedih

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:44

Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tidak ada penanganan khusus bagi eks jaksa ini.

Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki tiba di lapas wanita ini pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB. 

"Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita)," ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa 3 Agustus 2021.

Herti menjelaskan saat terdakwa tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Namun demikian, eks jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

"Tidak ada penanganan khusus (Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.

Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra saat diwawancarai petugas di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu diperlakukan layaknya warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Senin 2 Agustus 2021.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill