Connect With Us

Huni 'Hotel Prodeo' di Tangerang, Mantan Jaksa Pinangki Sedih

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:44

Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tidak ada penanganan khusus bagi eks jaksa ini.

Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki tiba di lapas wanita ini pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB. 

"Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita)," ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa 3 Agustus 2021.

Herti menjelaskan saat terdakwa tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Namun demikian, eks jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

"Tidak ada penanganan khusus (Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.

Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra saat diwawancarai petugas di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu diperlakukan layaknya warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Senin 2 Agustus 2021.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill