Connect With Us

Huni 'Hotel Prodeo' di Tangerang, Mantan Jaksa Pinangki Sedih

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:44

Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tidak ada penanganan khusus bagi eks jaksa ini.

Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki tiba di lapas wanita ini pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB. 

"Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita)," ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa 3 Agustus 2021.

Herti menjelaskan saat terdakwa tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Namun demikian, eks jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

"Tidak ada penanganan khusus (Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.

Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra saat diwawancarai petugas di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu diperlakukan layaknya warga binaan pemasyarakatan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Senin 2 Agustus 2021.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

TEKNO
Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Minggu, 12 April 2026 | 16:48

Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Didorong Jadi Wisata Unggulan, DPR RI Minta Penataan Masif Sungai Cisadane Tangerang

Didorong Jadi Wisata Unggulan, DPR RI Minta Penataan Masif Sungai Cisadane Tangerang

Senin, 13 April 2026 | 18:39

Komisi VII DPR RI meninjau langsung potensi wisata Kota Tangerang dalam kunjungan kerja spesifik, Senin 13 April 2026. Kawasan Sungai Cisadane menjadi sorotan utama untuk dikembangkan menjadi destinasi unggulan nasional.

KAB. TANGERANG
Terkendala Akses Alat Berat, Satpol PP Terpaksa Bongkar Manual Puluhan Bangli di Sungai Cirarab

Terkendala Akses Alat Berat, Satpol PP Terpaksa Bongkar Manual Puluhan Bangli di Sungai Cirarab

Senin, 13 April 2026 | 22:19

Upaya normalisasi Sungai Cirarab untuk mengantisipasi banjir di Kabupaten Tangerang menemui kendala.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill