Connect With Us

Cynthiara Alona Didakwa UU Perlindungan Anak

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:36

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa model Cynthiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atas kasus prostitusi anak.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam sidang virtual yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021 pukul 10.00 Wib.

"Hari ini sidang perdana perkara atas nama CA, DA, dan AA. Agenda kita hari ini melakukan bacaan dakwaan," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dapot mengatakan, sidang dilakukan secara virtual karena kondisi pandemi COVID-19. Dalam sidang virtual ini, Cynthiara Alona, dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

"Sidang juga kami adakan secara tertutup karena korbannya anak-anak," katanya.

	Suasana sidang Cynthiara Alona.

Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," ungkapnya.

Pengacara para terdakwa, Halim Darmawan menuturkan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap para kliennya ini.

Halim menyebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab menurutnya, pihaknya mengakui adanya perkara ini.

"Kita mengakui semua apa adanya. Kemudian yang tidak benar kita akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga," tuturnya.

Halim menambahkan, dalam sidang selanjutnya juga pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa. "Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Bangunan Bagus Tapi Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Anyar Pilih Jualan di Luar

Bangunan Bagus Tapi Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Anyar Pilih Jualan di Luar

Senin, 14 September 2026 | 21:23

Revitalisasi Pasar Anyar sudah rampung sejak 2025. Namun, suasana pasar belum seperti yang diharapkan. Sejumlah los masih belum dibuka, dan sebagian pedagang memilih tetap berjualan di luar bangunan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Kamis, 10 September 2026 | 17:43

Swiss-BelHotel Airport Jakarta memasuki usia ke-11 tahun. Momen tersebut dirayakan dengan mengangkat tema “Growing Stronger, Success Together” sebagai refleksi perjalanan hotel sekaligus semangat menyambut perkembangan di tahun-tahun berikutnya.

BANTEN
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Senin, 14 September 2026 | 21:42

Pencarian terhadap delapan orang yang terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda dilanjutkan selama tiga hari kedepan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill