TANGERANGNEWS.com-Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Untuk di Kota Tangerang, masyarakat harus bersabar terkait pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.
"Belum (buka). Yang boleh buka baru empat kota besar saja seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang," ujarnya Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Tangerang Teguh Heriyadi, kepada TangerangNews, Kamis 12 Agustus 2021.
Teguh menyebut, belum ada Instruksi Menteri (Inmen) terkait dengan pembukaan mal serta pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. "Nanti kalau mau buka nunggu Inmen, di dalamnya ada izin kalau masih level 4 belum boleh," katanya.
Saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perdagangan.
"Kami masih fokus pada pengawasan PPKM level 4 ke sektor di bawah binaan perdagangan," pungkasnya.