Tangkapan layar para pedagang di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, merasa kecewa karena gagal divaksin meski telah mengantre sejak Jumat 13 Agustus 2021 pagi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Para pedagang di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, merasa kecewa karena gagal divaksin meski telah mengantre sejak Jumat 13 Agustus 2021 pagi. Hal itu terjadi karena pihak penyelenggara terpaksa membatasi kuota hanya 200 dosis dari seharusnya 1000 dosis.
Vaksinasi merdeka yang digelar Polsek Pinang di Pasar Modern Banjar Wijaya ini diperuntukkan bagi pedagang dan masyarakat umum berusia 12 tahun hingga lansia.
Para warga telah mengantre sejak pagi demi mendapatkan dosis vaksin secara gratis berbekal foto kopi atau kartu keluarga. Namun, warga yang didominasi pekerja dan ibu rumah tangga ini harus kembali ke rumah dengan rasa kecewa lantaran gagal vaksin.
“Padahal saya sudah meminta libur kerja tapi malah gagal vaksin. Kita belum divaksin karena minimnya sosialisasi dari pejabat tingkat rt rw hingga kelurahan,” ujar Dedi, salah satu warga.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril terpaksa membubarkan warga karena keterbatasan kuota dosis vaksin. Dari kuota awal yang rencananya 1000 dosis, namun pihaknya hanya mendapatkan pasokan 200 dosis dari Dinkes Kesehatan Kota Tangerang.
“Alasannya karena keterbatasan stock, pasokan vaksin jenis Sinovac saat ini berkurang,” kata Iptu Tapril.
Ilham Wahyudi Kepala Pasar Modern Banjar Wijaya mengatakan, pedagang Pasar Modern Banjar Wijaya menjadi sasaran vaksin untuk memberikan jaminan kesehatan dan rasa aman kepada pengunjung saat berbelanja.
“Bagi warga yang telah datang namun gagal vaksin akan menjadi prioritas pasca gelaran vaksinasi merdeka pada hari berikutnya, yakni di Gor Sudimara Pinang,” jelasnya.
PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""