Mural 'Dipenjara Karna Lapar' muncul di Flyover Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, Ketika sudah dihapus. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Mural kritik terus bermunculan di Kota Tangerang, meski dihapus terus oleh aparat.
Terakhir, mural kritik ini berada di Flyover Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Mural bertuliskan 'Dipenjara Karena Lapar' itu telah dihapus aparat pada Jumat 20 Agustus 2021 malam.
Anggota DPRD Kota Tangerang Syaiful Millah pun turut berkomentar terkait bermunculan mural ini.
Menurutnya, mural-mural kritik yang belakang ini bermunculan di tembok-tembok Kota Tangerang merupakan suara rakyat.
Politisi Golkar dengan dapil Periuk ini menyebut, kritik-kritik masyarakat lewat ruang mural ini marak lantaran suara rakyat tersumbat.
"Itu suara rakyat, yang mungkin jalan lain tersumbat," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat 20 Agustus 2021 malam.
Syaiful menanggapi terkait mural bertuliskan 'Dipenjara Karena Lapar' bahwa arti pesan ini harus ditanggapi pemerintah dengan solusi.
"Kalau dipenjara pemerintah, ini menjadi pelanggaran bahwa jaminan sosialnya mesti diseriuskan," kayanya.
Syaiful menuturkan, mural sindiran atau kritik itu masih terbilang normatif.
"Selama ini mural masih normatif. Kritikan untuk pemerintah, bahwa PPKM diterapkan dipertimbangkan juga dengan baik kebutuhan masyarakatnya," jelasnya.
Lantaran mewakili suara rakyat, dia menyebut, aparat diharapkan tidak menghapus mural-mural tersebut.
"Pemerintah tidak boleh hapus. Sekali lagi, ketika memang tidak ada pelanggaran dalam bentuk menghina lambang negara, menyangkut unsur negara, tidak boleh dicari (pemuralnya)," terangnya.
Dunia olahraga di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar miring. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga sepatu roda
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""